Mengurai Polemik Dwifungsi: Batasan dan Tanggung Jawab TNI dalam Ranah Sipil dan Politik

Hubungan antara sektor militer dan sipil dalam sistem demokrasi merupakan isu krusial yang terus berevolusi, dan di Indonesia, hal ini kembali memicu perdebatan serius. Upaya merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memunculkan kekhawatiran publik mengenai kembalinya konsep Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) di masa Orde Baru. Oleh karena itu, penting untuk Mengurai Polemik Dwifungsi ini secara mendalam, menelaah batasan yang seharusnya dijaga, serta tanggung jawab TNI dalam konteks supremasi sipil. Isu utama yang menjadi sorotan dalam draf revisi UU TNI adalah penambahan daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri, yang dianggap sebagai langkah mundur dari amanat reformasi yang berupaya memisahkan militer dari ranah politik praktis.

Semangat Reformasi tahun 1998 telah secara tegas menghapus Dwifungsi ABRI, yang sebelumnya memungkinkan militer berperan ganda di bidang pertahanan dan sosial-politik. Undang-Undang TNI tahun 2004 secara eksplisit menegaskan bahwa prajurit TNI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Seorang prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil atau mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Namun, dengan disahkannya revisi UU TNI pada 26 Maret 2025, yang tercatat sebagai UU Nomor 3 Tahun 2025, muncul penambahan lembaga sipil yang boleh diisi perwira aktif. Institusi yang sebelumnya hanya sepuluh, kini bertambah menjadi 16, termasuk lembaga strategis seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Koalisi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), berpendapat bahwa perluasan jabatan ini berpotensi merusak sistem meritokrasi yang seharusnya didasarkan pada kompetensi sipil. Selain itu, Mengurai Polemik Dwifungsi juga menyangkut perubahan substansial pada mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam UU TNI yang lama, pelaksanaan OMSP harus berdasarkan keputusan politik negara, yaitu keputusan Presiden dengan persetujuan DPR. Namun, draf revisi UU TNI yang menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025 menghapus mekanisme persetujuan DPR, yang dianggap memberikan ruang gerak militer di wilayah sipil menjadi lebih luas dan minim pengawasan, mirip dengan praktik di masa lampau. Salah satu gugatan terhadap UU ini bahkan telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 24 Oktober 2025, oleh Koalisi Sipil yang menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil dan isu perpanjangan usia pensiun prajurit aktif.

Di sisi lain, pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan DPR berargumen bahwa revisi ini justru bertujuan untuk memperjelas batasan tugas non-militer TNI dan menyesuaikan peran militer dalam menghadapi ancaman multidimensi seperti bencana alam, terorisme, hingga krisis pangan dan energi global. Mengurai Polemik Dwifungsi ini menyoroti perlunya keseimbangan: TNI harus profesional dan siap menjalankan OMSP, namun setiap pelibatan militer dalam ranah sipil harus tetap berada di bawah supremasi sipil yang kuat dan pengawasan publik yang transparan. Perluasan peran tanpa mekanisme pengawasan yang ketat berisiko melemahkan demokrasi dan mengancam hak-hak sipil, sehingga pengawalan terhadap implementasi UU baru ini sangat krusial.