Dalam langkah tegas untuk menjaga independensi dan netralitas institusi pertahanan negara, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menerbitkan larangan penggunaan Atribut Militer di ranah elektoral. Keputusan ini secara spesifik melarang purnawirawan atau eks anggota militer untuk mengenakan seragam, lambang, atau simbol-simbol TNI lainnya dalam kegiatan politik, khususnya kampanye pemilihan umum. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari komitmen TNI untuk menjauhkan diri dari politik praktis dan mempertahankan kepercayaan publik.
Larangan ini disampaikan Panglima TNI dalam sesi pengarahan penting yang dihadiri oleh jajaran komandan, termasuk Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Sriwijaya II Mayjen Yanuar Adil. Pertemuan yang berlangsung pada 12 September 2023, pukul 19:13 WIB, tersebut secara khusus membahas “Netralitas Pemilu dan Petunjuk Teknis Tindak Pidana Pemilu 2024”. Penekanan pada larangan penggunaan Atribut Militer bertujuan untuk menghindari potensi misinterpretasi di kalangan masyarakat, di mana penggunaan simbol-simbol tersebut dalam konteks politik dapat disalahartikan sebagai dukungan resmi institusi TNI terhadap salah satu kontestan.
Atribut militer, seperti seragam dan lencana, memiliki nilai simbolis yang mendalam; ia merepresentasikan kedaulatan negara, disiplin, dan pengabdian tanpa pamrih. Penggunaannya di arena politik, yang notabene bersifat partisan, dapat merusak citra netralitas tersebut. Oleh karena itu, langkah Panglima TNI ini krusial untuk menjaga kredibilitas dan integritas TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.
Tidak hanya atribut fisik, larangan ini juga mencakup penggunaan fasilitas, peralatan, dan infrastruktur TNI, termasuk kendaraan dinas, untuk tujuan kampanye. Ini memastikan bahwa tidak ada sumber daya negara yang dialihkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik kelompok atau individu. Untuk menguatkan larangan ini, Panglima TNI berencana untuk menerbitkan regulasi tertulis yang akan menjadi panduan hukum yang lebih rinci. Regulasi tersebut diperkirakan akan rampung pada tanggal 5 Oktober 2023.
Pengawasan terhadap pelaksanaan larangan penggunaan Atribut Militer ini akan dilakukan secara ketat. Pihak Polisi Militer (POM TNI) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Tindakan hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan ini. Dengan kebijakan tegas ini, TNI menunjukkan komitmen penuhnya untuk mengarahkan independensinya dan memastikan Pemilu berjalan adil dan transparan.